Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Ditutup MKMK Presiden Hakim MK: Saya Ingin Mengungkapkan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja menggelar sidang tertutup terhadap beberapa pihak terkait dugaan kecurangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sifat putusan.

MKMK I Dewa Gede Palguna, Presiden, menjelaskan keuntungan dari proses screening tertutup ini. Salah satunya adalah pihak yang diperiksa menjadi lebih fleksibel dalam memberikan informasi.

“Kami sudah konfirmasi dan dia lebih leluasa memberikan informasi. Bisa dibayangkan dia agak terbatas kalau tahu akan disiarkan secara langsung,” kata Balguna kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (2 September 2023). besar”.

Balgona menegaskan, keterbukaan dan kejujuran merupakan dua elemen kunci penting dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MKMK.

Karena hanya temuan penyelidikan informasi yang diberikan secara gratis, MKMK dapat memperoleh bantuan tambahan dalam menyelesaikan kasus yang sedang diselidiki.

“Sebenarnya kita membutuhkan kejujuran dan keterusterangan itu. Ini akan sangat membantu langkah selanjutnya. Apakah menurut Anda ada yang kurang? Yang perlu kita dengar adalah pernyataan. Itu sangat tergantung padanya,” jelas keduanya. . -Term hakim Knesset.

Apalagi, Falguna secara pribadi menginginkan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Namun, Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa acara pemeriksaan dirahasiakan.

“Harus sesuai dengan kode prosedur. Kode prosedur PMK mengatakan ini ditutup. Tapi mudah diungkapkan jika ingin bertanya”.

Sebelumnya, Balguna menggelar upacara pengambilan sumpah bersama dua anggota MKMK di Gedung MK pagi ini.

Unsur tersebut diwakili oleh tokoh masyarakat, unsur hakim konstitusi aktif diwakili oleh hakim konstitusi Ini Nurbaningsih, dan dosen Fakultas Hukum Fakultas Gadja Mada Sudjito mewakili civitas akademika.

MKMK dibentuk sebagai tanggapan atas temuan para pengacara MK Zico Leonard Djajardo Simangontak yang menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Diketahui, Zico membenarkan adanya perubahan inti putusan 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pemakzulan hakim Aswanto.

Perubahan yang dimaksud adalah resolusi yang dibaca berbeda dengan salinan resolusi.

Inti dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut.

Oleh karena itu, seorang hakim Mahkamah Konstitusi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya hanya karena: Seseorang yang tidak dapat menjalankan tugasnya menurut pendapat dokter, sebab tidak terhormat, diberhentikan karena alasan Pasal 23 Ayat 2 UU MK…

Sementara itu, kalimat tertulis dari transkrip putusan tersebut berbunyi:

“Ke depan, hakim konstitusi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya hanya karena alasan berikut. Mereka tidak dapat menjalankan tugas mereka.” Dibuktikan dengan pendapat dokter dan Pasal 23 Ayat 2 UU MK… “